Pajak Pengacara (lawyer)

 Pengacara atau advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang – undang No. 18 Tahun 2003.Advokat atau pengacara menurut pajak digolongkan sebagai pekerja bebas berdasarkan Pasal 1 ayat 24 UU No 28 Tahun 2007, yaitu pengacara yang bertindak untuk dan atas namanya […]